Gugatan Mandiri - PA Pekanbaru

pengajuan gugatan cerai online   pengajuan gugatan cerai online eCourt Mahkamah Agung adalah Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online dan Pemanggilan Online Persidangan secara online dilaksanakan atas persetujuan PenggugatPemohon dan TergugatTermohon setelah

pengajuan gugatan cerai online 1. Menyerahkan Surat PermohonanGugatan · 2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah · 3. Fotocopy Asli KutipanDuplikat Akta Nikah · 4. Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-Court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan

pengajuan gugatan cerai online 1. Bukti untuk Gugatan Cerai, antara lain : - Fotocopy KTP Penggugat · 2. Bukti untuk Gugatan Sederhana, antara lain: - Fotocopy KTP Penggugat · 3. Semua fotocopy Pendaftaran Perkara (e-Filing). Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan

Rp.172.000
Rp.1365-75%
Kuantitas
Dijual oleh