pengajuan gugatan cerai online pengajuan gugatan cerai online eCourt Mahkamah Agung adalah Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online dan Pemanggilan Online Persidangan secara online dilaksanakan atas persetujuan PenggugatPemohon dan TergugatTermohon setelah
pengajuan gugatan cerai online 1. Menyerahkan Surat PermohonanGugatan · 2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah · 3. Fotocopy Asli KutipanDuplikat Akta Nikah · 4. Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-Court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan
pengajuan gugatan cerai online 1. Bukti untuk Gugatan Cerai, antara lain : - Fotocopy KTP Penggugat · 2. Bukti untuk Gugatan Sederhana, antara lain: - Fotocopy KTP Penggugat · 3. Semua fotocopy Pendaftaran Perkara (e-Filing). Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan